NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Simak, ada 5 cara untuk mendapatkan sertifikat pendidik tanpa PPG.
Kabar gembira bagi para guru di Indonesia! Kemendikbudristek telah mengumumkan bahwa semua guru PNS dan PPPK akan mendapatkan Sertifikat Pendidik tanpa tes hingga tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 2024 Siap Cair, Segini Nominalnya
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru non sertifikasi tidak perlu kuliah PPG sebanyak 36 SKS terlebih dahulu yang tentunya memakan waktu lama.
Selain itu, guru juga tidak perlu melakukan praktik kerja lapangan untuk mendapatkan sertifikasi.
Melalui aturan baru Kemdikbud ini, guru bisa mendapatkan sertifikasi dengan langkah yang mudah. Sehingga, guru non sertifikasi bisa segera mendapatkan pengakuan atas profesinya sebagai guru yang selama ini telah dijalani.
BACA JUGA:Segini Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS 2024, Sudah Cek Berapa Nominalnya?
Lalu, bagaimana cara guru non sertifikasi mendapatkan sertifikat pendidik dengan mudah?
Sertifikat pendidik merupakan syarat wajib bagi guru untuk mengajar di sekolah negeri dan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi salah satu cara mendapatkan sertifikat pendidik.
BACA JUGA:Para Guru Wajib Tahu, Ini 9 Syarat Pencairan Sertifikasi Guru 2024
Namun, bagi guru yang tidak memiliki kesempatan mengikuti PPG, terdapat beberapa cara mendapatkan sertifikat pendidik. Berikut beberapa di antaranya:
1. Pengakuan Riwayat Pengalaman Kerja (RPK)
Guru yang telah memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun dapat mengajukan pengakuan RPK untuk mendapatkan sertifikat pendidik.