Guru harus memenuhi persyaratan, seperti memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4, memiliki NUPTK, dan bukti pengalaman mengajar.
Proses pengakuan RPK dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk Kemendikbudristek.
LPTK akan melakukan seleksi administrasi dan substansi.Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes substansi.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2024, Cek Besaran untuk Seluruh Golongan
2. Uji Kompetensi Mandiri (UKM)
Guru yang tidak memiliki kesempatan mengikuti PPG dapat mengikuti UKM untuk mendapatkan sertifikat pendidik. UKM diselenggarakan oleh LPTK yang ditunjuk Kemendikbudristek.
Guru yang ingin mengikuti UKM harus memenuhi persyaratan, seperti memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4, memiliki NUPTK, dan bukti pengalaman mengajar.
UKM Guru biasanya diselenggarakan dua kali dalam setahun, informasi mengenai waktu pelaksanaan UKM Guru dapat dilihat di website LPTK penyelenggara.
Biaya pendaftaran UKM Guru bervariasi di setiap LPTK dan Anda dapat informasi mengenai biaya pendaftaran di website LPTK penyelenggara UKM.
Manfaat Mengikuti UKM Guru adalah: Mendapatkan sertifikat pendidik, Meningkatkan peluang mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) dan Meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru.
3. Program Guru Penggerak
Guru yang terpilih sebagai Guru Penggerak mendapatkan kesempatan mengikuti program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan kepemimpinannya.
Guru Penggerak yang menyelesaikan program dan memenuhi persyaratan akan mendapatkan sertifikat pendidik.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Sertifikasi Guru Triwulan 2 2024 di Daerahmu Belum Cair
Peserta Program Guru Penggerak: