1. Sumber Daya Manusia/SDM Perangkat Desa kurang memadai secara kualitas dan kuantitas
2. Adanya nuansa Nepotisme dalam pengisian Perangkat Desa
3. Pemecatan Perangkat Desa
4. Belum tersedia database Perangkat Desa yang akurat
5. Belum jelasnya status kepegawaian Perangkat Desa
6. Dan permasalahan lainnya
BACA JUGA:Perusahaannya Terancam Bangkrut, Ini Alasan Harga Tupperware Lebih Mahal
Tujuan Penerbitan NIPD
Maksud dan tujuan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) adalah :
1. Untuk menginventarisasi jumlah Perangkat Desa
2. Data Perangkat Desa terkoneksi dengan Database Kemendagri
3. Mengetahui secara spesifik berapa banyak Perangkat Desa yang ada di Indonesia
4. Pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBN langsung
5. Memperkuat birokrasi Pemerintah desa
6. Perangkat Desa sebagai birokrat profesional
7. Mempermudah pembinaan dan pengawasan Perangkat Desa