Viral, Remaja Ini Punya Nama Unik dan Super Pendek, hanya Dua Huruf!

Selasa 30-07-2024,09:28 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Sementara itu terlepas dari viralnya nama singkat dari UB remaja asal Blitar ini, seperti diketahui, jika pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan.

Adapun hal-hal yang tertuang dalam Permendagri Pasal 4 ayat (2) ialah:

a. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir

b. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi

c. Jumlah kata paling sedikit dua kata.

Apakah nama memang harus terdiri dari dua kata? Merujuk disdukcapil.mubakab.go.id, lewat aturan Permendagri dalam pencatatan kependudukan, masyarakat khususnya para orang tua dapat memberikan nama yang terdiri dari dua suku kata bagi anaknya.

BACA JUGA:Jadi Gaya Hidup, Ini Beberapa Negara dengan Tingkat Konsumsi Kopi Paling Tinggi di Dunia

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memastikan banyak manfaat yang akan diperoleh anak dengan nama yang terdiri dari dua suku kata dalam dokumen kependudukannya.

Zudan mengatakan dalam pelayanan publik seperti pendaftaran sekolah, anak akan dimudahkan. "Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya," kata Zudan dalam keterangan tertulis.

Alasan nama minimal dua suku kata, dijelaskan Zudan agar para orang tua dapat lebih dini memikirkan tentang masa depan anak-anaknya. Karena apabila suatu saat anak bersekolah ke luar negeri, maka pembuatan paspor minimal harus mempunyai dua suku kata. "Dan nama ini harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata dia.

Zudan menekankan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Aturan lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," katanya.

BACA JUGA:Berikut Beberapa Negara yang Menawarkan Harga Kopi Termurah di Dunia, Ramah di Kantong Pelajar

Informasi Tambahan

Adapun, sebagai tambahan infromasi, setiap warga negara Indonesia bisa untuk melakukan pergantian atau memperbaiki nama yang tertera di dokumen kependudukan, misalnya Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013, ganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan.

Kategori :