Viral, Remaja Ini Punya Nama Unik dan Super Pendek, hanya Dua Huruf!

Selasa 30-07-2024,09:28 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Salah satu syarat perubahan nama dokumen kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ialah melampirkan putusan pengadilan.

Syarat tersebut tak perlu dilampirkan apabila perubahan nama penduduk tidak signifikan.

Perlu diketahui, hal tersebut pernah dijelaskan oleh Dirjen Dukcapil pada tahun 2023 lalu.

"Perubahan nama misalnya dari Agus ke Rudi, itu harus dengan putusan pengadilan selanjutnya datang ke Disdukcapil nanti akan dibantu perubahannya," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari kompas.tv 12/7/2023.

"Jika hanya pembetulan dari Rudi menjadi Rudy itu tidak perlu putusan pengadilan, cukup ke Disdukcapil saja membawa dokumen pendukung yang sah seperti ijazah atau paspor," jelas Zudan, 21 April 2022 dilansir dari situs resmi Dirjen Dukcapil, Kemendagri.

BACA JUGA:Xiaomi Perkenalkan Redmi Pad Pro dan Redmi Pad Pro 5G di India, Tablet dengan Spesifikasi Mumpuni

Syarat perubahan nama penduduk

- fotokopi salinan putusan pengadilan,

- kutipan akta pencatatan sipil

- fotokopi KK

Zudan juga menegaskan, Disdukcapil tidak menarik salinan penetapan pengadilan yang asli dan tidak diperlukan KTP-el saksi karena sudah tercantum pada formulir F-2.01.

Di dalam Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006, perubahan nama penduduk harus dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.

Pasal 53 Perpres 96/2018 menerangkan syarat-syarat perubahan nama penduduk yang terdiri dari:

- salinan penetapan pengadilan negeri
- kutipan akta pencatatan sipil
- kartu keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-el)
- dokumen perjalanan bagi orang asing.

Nantinya, nama pada dokumen akan tetap sama dengan dokumen yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut.

Perubahan nama di akta kelahiran dapat digunakan oleh pemohon untuk mengurus perubahan nama pada dokumen kependudukan yang lain, misalnya KTP, KK, sertifikat tanah, dan sebagainya.

Kategori :