Buron Dua Pekan, Pelaku Tabrak Lari 'Kecelakaan Maut' di Kepahiang Diringkus

Selasa 30-07-2024,11:15 WIB
Reporter : Nico Relius
Editor : Aliantoro

 

"Dan atas perbuatannya pelaku NE dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Jo pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," tutur kasat lantas.

 

Nico Relius

Kategori :