KOTA BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu membekuk salah seorang pelaku pengedar narkotika golongan l jenis sabu yang sering beroperasi di wilayah Kota Bengkulu.
Pelaku berinisial FM warga Kota Bengkulu merupakan kurir sekaligus bandar sabu jaringan lintas Provinsi, dan barang haram tersebut didapat dari MR yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Wadir Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan menyampaikan, saat dilakukan penangkapan di kediamannya pada Rabu (24/7) di Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, anggota tim Subdit ll Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sedang sabu serta motor Ninja R yang digunakan terduga pelaku untuk mengantar dan menjemput barang yang diedarkannya tersebut.
BACA JUGA:Prediksi Cuaca 31 Juli dan 1 Agustus 2024, Wilayah Berikut Berpotensi Turun Hujan
"Pelaku kita amankan beserta barang bukti berupa 8 paket sabu dan disaksikan Ketua RT bersama warga sekitar lokasi," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan seberat 2 ons sabu dan dari pengakuan pelaku sudah mentransfer uang senilai Rp 90 juta ke MR yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.
"Pengakuan pelaku dia sudah transfer ke MR yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO," tutup AKP Tomy Sahri.
(Adrian M Yusuf)