NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jokowi sahkan PP kesehatan no 28 tahun 2024, bisa aborsi asalkan 2 syarat ini terpenuhi.
Presiden Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024.
BACA JUGA:Aborsi Bolehkah Dilakukan? Ini Pandangan 4 Mazhab dan MUI, Ternyata
Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan mencakup berbagai aspek penting mengenai kesehatan masyarakat di Indonesia.
Salah satu poin utama yang menarik perhatian adalah aturan yang mengizinkan praktik aborsi bersyarat.
BACA JUGA:Ibu Hamil Jangan Konsumsi 4 Jenis Sayuran Ini, Bakteri dan Parasit Rawan untuk Kandungan
Aborsi Bersyarat dalam PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024
Pada pasal 120, pemerintah secara resmi mengizinkan praktik aborsi dalam kondisi tertentu.
Aturan tersebut menyatakan bahwa dokter dapat melakukan pelayanan aborsi jika terdapat indikasi kedaruratan medis atau jika kehamilan terjadi akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya.
"Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan," tulis pasal 122 ayat 1 PP Nomor 28 Tahun 2024.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Tentang Janin Hilang Dalam Kandungan Menurut Islam, Benarkah Berkaitan dengan Jin?
Pasal 116 dalam PP ini juga menegaskan larangan tegas mengenai pelaksanaan aborsi, kecuali dalam dua kondisi khusus tersebut.
Aborsi hanya diizinkan dalam situasi darurat medis atau jika kehamilan disebabkan oleh tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Ketentuan ini merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Mengenal Susu UHT, Ini Kandungan dan 9 Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh