Pasal 194 menentukan kewenangan pemerintah untuk menetapkan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak, termasuk dalam olahan pangan siap saji.
Dengan pertimbangan risiko dan penyesuaian standar internasional, Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Pilih Skincare Untuk Hilangkan Komedo? Ini 6 Kandungan yang Harus Diperhatikan
Reaksi Publik dan Pemerintah
PP No. 28 Tahun 2024 ini mendapatkan beragam tanggapan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik terbitnya peraturan ini dan menganggapnya sebagai pijakan penting untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan yang lebih baik di seluruh pelosok negeri.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujar Budi Gunadi Sadikin pada Senin, 29 Juli 2024, melalui keterangan tertulis.
BACA JUGA:Tidak Perlu Ribet, Ini Cara Cepat Mencairkan Daging Ayam Beku Tanpa Mengurangi Kandungan Nutrisi
Pihak-pihak lain, termasuk organisasi kesehatan dan aktivis hak perempuan, juga memberikan pandangan mereka.
Beberapa mendukung langkah ini sebagai upaya untuk melindungi kesehatan perempuan dan memberikan perlindungan hukum yang jelas dalam kasus kehamilan akibat kekerasan seksual.
Namun, ada juga yang mengkritik beberapa aspek dari PP ini, terutama terkait dengan persetujuan suami dalam prosedur aborsi yang dianggap bisa menghambat hak perempuan atas tubuh mereka sendiri.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo mencakup berbagai aturan penting terkait kesehatan, termasuk aborsi bersyarat, pembatasan penjualan produk tembakau, integrasi pelayanan kesehatan primer, dan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak.
BACA JUGA:Tidak hanya Bumbu Masakan, Kandungan Buah Paprika Ternyata Bisa Menyembuhkan Jerawat
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, terutama perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.
Dengan adanya PP ini, diharapkan sistem kesehatan di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan layanan yang lebih baik dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.