2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, khususnya para orang tua yang mau memasukkan anaknya ke sekolah. Inilah pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
(tim)