BACA JUGA:8 Rekomendasi Pinjaman Online Tanpa KTP dan Scan Wajah, Data Pribadi Aman!
Pihaknya berupaya akan langsung menerbitkan surat pengantar ke Bupati Seluma dan ke Gubernur Bengkulu.
"Iya alhamdulilah dokumen persyaratan sudah lengkap dari KPU Kabupaten Seluma untuk 30 anggota DPRD Seluma, nanti kita terbitkan surat ke Bupati dan ke Gubernur Bengkulu untuk mekanisme proses pelantikannya," terang Soeprapto.
BACA JUGA:8 Rekomendasi Pinjaman Online Tanpa KTP dan Scan Wajah, Data Pribadi Aman!
Dari 30 anggota DPRD Seluma terpilih, KPU Kabupaten Seluma menyatakan masih ada 2 orang dewan lagi yang belum menyerahkan tanda bukti terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK ke KPU Kabupaten Seluma.
Sebelumnya terdapat anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan tanda bukti terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK ke KPU Kabupaten Seluma tersebut, yakni Zuhendrizal dari Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Dapil II Seluma dan Wandi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dapil IV Seluma.
Menyikapi hal ini, KPU Kabupaten Seluma hanya memberikan batas waktu hingga tanggal 6 Agustus mendatang, namun sebelum tanggal yang ditetapkan, kedua anggota dewan tersebut sudah menyerahkan tanda bukti terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK ke KPU Kabupaten Seluma.