Merasa Dirugikan Gegara Sosok 'T' Kasus Judol, Pelawak Tessy Datangi Bareskrim Polri, Ini Klarifikasinya

Kamis 01-08-2024,15:27 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Konglomerat Indonesia, Ini Pemilik Hotel Nusantara, Ada Salim Group

Benny juga menyampaikan banyak inisial lain yang turut disampaikan dalam rapat internal di Istana Negara saat itu.

“Sesungguhnya saat saya menyampaikan dalam rapat internal di Istana karena temanya adalah tema tentang TPPO itu tidak hanya inisial T yang saya sampaikan tapi juga ada inisial-inisial lain misal terkait penempatan ilegal ke Singapura, ada inisial S atau J ini statusnya DPO hingga hari ini,” ungkap dia.

Sementara itu, seperti diketahui jika pemerintah Indonesia telah resmi melarang berbagai jenis judi online yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Beberapa muatan pasal dalam undang-undang tersebut telah memperoleh perubahan dengan sahnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Pada Pasal 27 ayat 2 UU No.1/2024 mengatur secara rinci tentang hukum judi online, yang menyatakan:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”

BACA JUGA:LHKPN Dinyatakan Lengkap, KPU Seluma Serahkan Dokumen 30 DPRD Terpilih ke Pemkab Seluma

Pasal tersebut memuat beberapa hal yang dapat menjerat pelaku judi online, jika memenuhi unsur:

1. “mendistribusikan” dapat di tafsirkan sebagai tindakan berupa mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.

2. "Mentransmisikan" adalah mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.

3. "Membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Pada lembar penjelasan undang-undang tersebut pun memberikan batasan terhadap “muatan perjudian” ayat 2 pasal 27 UU ini dengan:

“menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu”

Hukum judi online atau judi apapun adalah dilarang. Terdapat muatan aturan yang mengenakan pidana kurungan badan atau penjara dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan:

“setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

Kategori :