SHM Elektronik Dijamin Aman, ATR/BPN Seluma Pastikan hanya Pemegang Hak Akses Membuka Dokumen

Kamis 01-08-2024,19:11 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma secara masif mensosialisasikan sertifikat elektronik, sejak diluncurkan awal Juli lalu.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa peluncuran sertifikat elektronik dilakukan secara masif dan secepatnya dilaksanakan dalam skala nasional. 

Hal ini dilakukan untuk mengefisienkan pendaftaran tanah, memberikan kepastian dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pertanahan, menaikkan nilai Registering Property, meminimalisasi biaya transaksi pertanahan sehingga mencegah terjadinya pungutan liar.

BACA JUGA:Belum Sehari Dipasang Pemkab Seluma, Papan Merek di Lahan Eks HGU Sabudin Dibuang OTD

Konsultasi publik yang digelar di aula PTSL Kantor ATR/BPN Seluma ini, dihadiri Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto, sejumlah perwakilan Forkopimda dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Seluma.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma Mursidno menyampaikan dengan adanya sertifikat elektronik tidak ada lagi kasus sertifikat ganda, tidak ada lagi notaris menjual sertifikat kepada orang lain, bentuk upaya pemerintah untuk menyelamatkan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, serta mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

BACA JUGA:Perhatian, 4 Makanan Ini Tidak Boleh Dimakan Setelah Minum Madu

"Ini sebuah terobosan pemerintah pusat, dengan menerbitkan sertifikat hak milik secara elektronik, untuk meminimalisir mafia tanah," tegas Mursidno.

Lanjutnya, sertifikat elektronik diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik, kemudian data fisik dan data yuridisnya telah tersimpan dalam Buku Tanah Elektronik. Setiap ada perubahan data akan diterbitkan sertifikat elektronik edisi lanjutan.

 "Untuk pengesahan dengan tanda tangan elektronik, dan pengecekan keaslian bisa menggunakan QR Code, dan keamanan terjamin karena hanya pemegang hak yang memiliki akses membuka dokumen elektronik," lanjutnya.

BACA JUGA:Jadi Viral, Pasangan Bule Ini Masuk Tol Naik Motor Trail Kawasaki

Selain itu, dalam sertifikat elektronik ini wujudnya hanya 1 lembar berisi 2 halaman, berbeda dengan sertifikat analog.

Hanya saja yang membedakan pada sertifikat elektronik tersebut, tidak ada lagi nomor hak milik atau hak pakai tapi diganti NIB elektronik.

Sementara itu, dalam kesempatan ini, Kepala ATR/BPN Mursidno juga menargetkan 100 bidang tanah aset milik pemerintah Kabupaten Seluma, untuk didaftarkan dalam sertifikat elektronik, menyusul saat ini tengah dalam penyelesaian pihak Kejaksaan Negeri Seluma.

Kategori :