Per Agustus 2024, Ini Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Kamis 01-08-2024,20:45 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Gangguan kesehatan atau penyakit ketergantungan obat dan/atau alkohol

- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

BACA JUGA:Bayi 2 Tahun Disiksa, Pemilik DayCare yang Juga Influencer Parenting Ditangkap Polisi, Khilaf Jadi Alasan

- Pengobatan komplementer, altematif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

- Pengobatan dan tindakan medis dikategorikan sebagai percobaan eksperimen

- Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik

- Perbekalan kesehatan rumah tangga

- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

BACA JUGA:Bayi 2 Tahun Disiksa, Pemilik DayCare yang Juga Influencer Parenting Ditangkap Polisi, Khilaf Jadi Alasan

- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; SK No 191960A

- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau

- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

BACA JUGA:Pilkada Kepahiang, Nata-Hafiz Terima Surat Tugas dari PDI Perjuangan

Kategori :