Per Agustus 2024, Ini Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Kamis 01-08-2024,20:45 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Per Agustus 2024, ini daftar layanan Kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, apa saja?

Program asuransi BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan perawatan dan pengobatan penyakit di fasilitas kesehatan (faskes).

BACA JUGA:Fenomena Hujan Meteor 2024, Ini Tanggal Perkiraan Hujan Meteor Perseid di Bulan Agustus 2024

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang mulai beroperasi sejak 2014 dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang melindungi kesehatan masyarakat.

Lalu, apa saja layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja

- Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

Kategori :