Per 1 Agustus 2024, Ini Rincian Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C dan C1

Jumat 02-08-2024,08:58 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Pada pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 dijelaskan lebih lanjut mengenai penjabaran dan tujuan adanya SIM, berikut lengkapnya:

1. Legitimasi kompetensi pengemudi, merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan dari Negara Republik Indonesia kepada para peserta uji yang telah lulus ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.

2. Identitas pengemudi, sebagaimana dimaksud, memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.

3. Kontrol kompetensi pengemudi, merupakan alat penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas pengemudi atau tanggung jawab pengemudi ketika mengendalika kendaraannya.

4. Forensik kepolisian, sebagaimana dimaksud, memuat identitas pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana lain.

Demikian ulasan mengenai syarat dan biaya pembuatan SIM C dan SIM C1 per 1 Agustus 2024.

Septi Widiyarti

Kategori :