Per 1 Agustus 2024, Ini Rincian Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C dan C1

Jumat 02-08-2024,08:58 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- KTP, asli dan fotokopi

- Pasfoto

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

Syarat membuat SIM C I

- Sudah berusia 18 tahun

- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

Syarat membuat SIM C II

- Sudah berusia 19 tahun
- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

BACA JUGA:Tapal Batas Diduga Jadi Penyebab, 2 Petani Kopi di Seluma Kritis Akibat Tebasan Parang

Biaya Pembuatan SIM C dan C1

Biaya bikin SIM C terbaru 2024 menjadi informasi yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang hendak membuat SIM baru di tahun ini.

Nah, untuk biaya pembuatannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, di mana SIM C, SIM C I dan SIM C II biayanya sama yaitu Rp 100.000. Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk dengan tes kesehatan dan psikologi yang tarifnya bervariasi sesuai wilayah pemohon.

Cara Perpanjang SIM

Melansir dari laman resmi digitalkorlantaspolri, berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

- Masukkan kode OTP

- Buat PIN dan konfirmasi PIN

Kategori :