Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Meita Irianty dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kerudung berwarna abu-abu.
Ia didampingi oleh seorang polisi wanita saat menuju lokasi jumpa pers dan tampak murung serta terdiam ketika awak media mencoba mengajukan pertanyaan.
BACA JUGA:Double Digit, Penghimpunan Simpanan BRI Tumbuh 11,61% di Triwulan II 2024
Penangkapan terhadap Meita dilakukan di kediamannya pada Rabu malam, dan ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak tersebut.
"Iya, jadi kita sudah naik ke tahap penyidikan tadi sore, kemudian kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya
Perdana kepada wartawan di kantornya yang berlokasi di Jalan Margonda, Kota Depok.
Arya juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini, dan dalam gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status Meita dari terlapor menjadi tersangka.
"Gelar penyidikan sudah dilakukan, begitu pula dengan gelar penetapan tersangka," tambahnya.
Meita Irianty akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Double Digit, Penghimpunan Simpanan BRI Tumbuh 11,61% di Triwulan II 2024
Ia diancam dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara. Meita ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/8/2024) tanpa melakukan perlawanan dan telah mengakui perbuatannya.
Tindakan hukum terhadap Meita juga mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa tindakan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak-anak merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang perlindungan anak.
"Kami melihat ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak dimana anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasan fisik, psikis," ujar Diyah.
KPAI memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan dengan cepat sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak Pasal 59A.
BACA JUGA:Miris! Tidak Ada Biaya Operasi, Bapak dan Anak Korban Tragedi Berdarah di Seluma Dibawa Pulang
Selain itu, anak-anak korban penganiayaan juga harus segera mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan sosial, dan perlindungan hukum. Diyah juga menambahkan bahwa anak-anak adalah pihak yang paling rentan dan harus mendapatkan perhatian khusus dalam penanganan kasus kekerasan seperti ini.