NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – OJK rilis hanya 98 daftar Pinjol legal Agustus 2024, ilegal harap dihindari.
Pinjaman online atau pinjol kian menjamur. Ini sebabnya, sebagai masyarakat harus jeli dalam memilih.
Jika ingin mengajukan pinjaman, sebaiknya mengajukan ke pinjol resmi alias legal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) resmi secara berkala.
Melansir ojk.go.id, sampai dengan 12 Juli 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 98 perusahaan.
Daftar ini masih berlaku hingga Agustus 2024 ini. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Lantas, apa saja daftar pinjol legal OJK yang masih berlaku Agustus 2024?
Daftar 98 Pinjol Legal OJK Agustus 2024
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya - http://findaya.co.id