OJK Rilis hanya 98 Daftar Pinjol Legal Agustus 2024, Hindari yang Ilegal

Sabtu 03-08-2024,13:37 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

98. ETHIS - https://ethis.co.id

Perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

BACA JUGA:5 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan Nik, Cukup Dilakukan Via Online, Penting Bagi yang Lupa!

Sementara itu, dari sejumlah daftar pinjol legal diatas masyarakat juga hrus jeli atau hindari  tawaran pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal bisa menjerat peminjam dengan bunga yang besar. 

Berikut beberapa pinjol ilegal yang harus dhindari masyarakat dilansir dari website resmi OJK.

- KTA Kilat - Pinjam Duit jadi lebih Cepat

- KTA Kilat - Pinjaman Uang Rupiah Mudah & Cepat

Kategori :