3. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank INA kepada debitur perorangan untuk pembelian properti, dengan agunan berupa rumah tapak, rumah toko (ruko) rumah kantor (rukan), apartemen/kondominium, dengan jangka waktu kredit maksimal 20 tahun dan agunan berupa tanah kavling (khusus developer kerjasama) dengan jangka waktu kredit maksimal 10 tahun.
Kriteria Umum
- Merupakan Warga Negara Indonesia.
- Usia minimal 21 tahun atau sudah/pernah menikah.
- Usia maksimal 55 tahun atau sesuai usia pensiun untuk karyawan dan 65 tahun untuk profesional dan wirausaha pada saat jatuh tempo pembiayaan.
BACA JUGA:OJK Rilis hanya 98 Daftar Pinjol Legal Agustus 2024, Hindari yang Ilegal
4. Kredit Multi Guna (KMG)
Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank INA kepada debitur perorangan untuk membiayai berbagai macam kebutuhan konsumtif, seperti renovasi rumah, pernikahan, pendidikan, pengobatan, dan kebutuhan finansial lainnya dengan agunan properti dengan jangka waktu kredit maksimal 10 tahun.
- Merupakan warga negara Indonesia.
- Usia minimal 21 tahun atau sudah/pernah menikah.
- Usia maksimal 55 tahun atau sesuai usia pensiun untuk karyawan dan 65 tahun untuk profesional dan wirausaha pada saat jatuh tempo pembiayaan.
5. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank INA kepada debitur perorangan untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat (mobil penumpang) dengan jangka waktu kredit maksimal 5 tahun.
Kriteria Umum