Mudah, Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online

Minggu 04-08-2024,15:28 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mudah, ini 3 cara cek pinjol resmi atau tidak secara online.

Masyarakat umum memiliki akses untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas penyelenggara pinjaman online (pinjol) melalui beberapa cara yang disediakan secara online.

BACA JUGA:Mantap! Kinerja Cemerlang, BRI Borong 4 Kategori Penghargaan di Malam Apresiasi Emiten 2024

Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa layanan pinjol yang digunakan adalah resmi dan diawasi oleh otoritas yang berwenang.

Cara Mengecek Legalitas Penyelenggara Pinjol

Ada tiga cara utama yang dapat digunakan untuk mengecek legalitas penyelenggara pinjol, yaitu melalui WhatsApp, website resmi, serta telepon atau melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Pengecekan Legalitas Pinjol melalui Website OJK

Cara pertama yang dapat dilakukan adalah melalui website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Akses Website OJK: Kunjungi laman resmi OJK.

2. Navigasi ke Statistik: Setelah masuk ke laman utama, klik menu statistik yang terdapat di navigasi utama.

3. Pilih Statistik Fintech: Pilih statistik fintech, atau Anda bisa langsung klik tautan yang disediakan.

4. Pilih Data Terbaru: Anda akan diarahkan ke laman yang memuat berbagai judul statistik fintech pendanaan sepanjang tahun (per bulan). Silakan pilih salah satu yang paling terbaru.

5. Akses Data: Data yang disajikan oleh OJK bisa diakses dalam format PDF ataupun excel. Data ini sangat lengkap dan mencakup informasi mengenai penyelenggara pinjol yang resmi.

BACA JUGA:Per Agustus 2024, Ini Daftar 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK

Pengecekan Legalitas Pinjol via Kontak OJK

Kategori :