OJK juga menyediakan layanan kontak yang bisa digunakan untuk menanyakan legalitas pinjol. Berikut adalah beberapa kontak yang bisa dihubungi:
- Nomor telepon: (021) 2960 0000
- Call center OJK: 157
- Layanan WhatsApp: 081-157-157-157
Melalui kontak ini, masyarakat dapat langsung bertanya mengenai status legalitas penyelenggara pinjol tertentu.
BACA JUGA:Daftar Harga Xiaomi POCO Agustus 2024, Ada yang Turun?
Pengecekan Legalitas Pinjol melalui AFPI
Untuk mengetahui apakah penyelenggara pinjol terdaftar sebagai anggota AFPI, Anda bisa mengikuti langkah berikut:
1. Akses Website AFPI: Kunjungi laman resmi AFPI.
2. Cari Anggota AFPI: Klik bagian Anggota AFPI dan tuliskan nama penyelenggara pinjol yang ingin Anda cek di kolom pencarian.
3. Cek Status Keanggotaan: Informasi apakah penyelenggara pinjol tersebut terdaftar di AFPI akan muncul.
Ciri-Ciri Pinjol Legal
Setelah mengetahui cara pengecekan, penting juga untuk memahami ciri-ciri pinjol yang legal. Berikut beberapa ciri-ciri utama pinjol legal:
1. Mempunyai Izin dari OJK
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022, OJK menegaskan penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI/pinjol harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.
Artinya, pinjol legal adalah LPBBTI yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. Selanjutnya, penyelenggara pinjol yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mengajukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang maksimal 30 hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari OJK.
BACA JUGA:Peringatan BMKG, Masyarakat di Wilayah Berikut Diminta Waspada hingga 5 Agustus, Ada Apa?