2. Berbentuk Perseroan
Terbatas Pinjol legal atau yang berizin harus berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat didirikan.
Selain itu, sumber dana penyertaan modal pinjol dilarang berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain serta dilarang berasal dari pinjaman.
3. Ketentuan Penagihan
Berbeda dengan penagihan pinjol ilegal yang cenderung bertentangan dengan hukum, penagihan yang dilakukan oleh pinjol legal harus sesuai dengan POJK 10/2022.
Penagihan dilakukan dengan memberikan surat peringatan yang memuat informasi yaitu jumlah hari keterlambatan pembayaran, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi, dan denda yang terutang.
Penyelenggara pinjol juga bisa bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana
Penagihan juga harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Daftar Harga Xiaomi POCO Agustus 2024, Ada yang Turun?
4. Batas Maksimum Bunga Rendah
Biasanya, pinjol ilegal memberikan bunga dan denda yang dikenakan cenderung sangat tinggi, tidak transparan, dan tidak masuk akal. Sementara, pada pinjol legal, bunga dan denda harus sesuai dengan aturan.
Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam ketentuan tersebut, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif ditetapkan menjadi sebesar 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 dan 0,067% per hari sejak 1 Januari 2026.
Kemudian, untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024.
Lalu, sebesar 0,2% per hari sejak 1 Januari 2025. Serta, sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Sementara itu, batas maksimum denda keterlambatan ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan.
Dalam hal ini, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
BACA JUGA:Mantap! Kinerja Cemerlang, BRI Borong 4 Kategori Penghargaan di Malam Apresiasi Emiten 2024
5. Tergabung dalam Asosiasi Fintech