Cara Cek Skor Kredit Secara Online Melalui SLIK OJK, Mudah dan Praktis

Senin 05-08-2024,09:10 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara cek skor kredit secara online melalui SLIK OJK, mudah dan praktis.

Jika Anda ingin mengajukan pinjaman uang ke bank hal utama yang harus Anda lakukan adalah pengecekan skor kredit.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Senin 5 Agustus 2024 di Wilayah Sumatera, Ini 4 Daerah yang Berpotensi Diguyur Hujan!

Pengecekan skor kredit tak lagi dilakukan melalui BI Checking. Saat ini Anda sudah bisa menggunakan layanan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Untuk mengecek skor kredit melalui SLIK, Anda bisa mengakses laman Ideb yakni idebku.ojk.go.id.
Di dalamya berisi informasi penting, seperti riwayat kredit nasabah pada layanan perbankan hingga lembaga keuangan.

OJK juga telah memiliki rencana memperluas layanannya. Yakni dengan integrasi pengajuan peminjaman melalui pinjaman online (pinjol) dengan SLIK.

Syarat dan Cara Cek Skor Kredit

Berikut syarat dan cara mengecek skor kredit melalui Idebku:

Syarat Debitur Perseorangan

1. KTP untuk Warga Negara Indonesia
2. Paspor bagi Warga Negara Asing

Syarat Debitur Badan Usaha

1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. NPWP badan usaha
3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama
4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

BACA JUGA:Jerawat di Wajah Bikin Keki, Ini Cara Menghilangkan Secara Alami dalam 1 Hari

Syarat Debitur yang meninggal dunia

1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
3. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Kategori :