Barang Bukti OTT Rp 4 Juta, Oknum Sekcam Dikenakan Pasal Pemerasan, Oknum LSM Masih Diburu

Senin 05-08-2024,12:11 WIB
Reporter : Novan Al qadri
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Dengan barang bukti sebesar Rp 4 juta, oknum Sekretaris Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, ditetapkan tersangka dengan pasal pemerasan, sedangkan satu oknum LSM masih diburu polisi.

Oknum Sekretaris Kecamatan Air Besi, Dairmansyah (52) resmi ditetapkan tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Kamis (01/8) lalu, oleh personel Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, dalam pers rilis yang digelar Senin (05/8) pagi mengatakan bahwa tersangka dalam perkara ini dikenakan pasal 368 Juncto 56 dan atau pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman penjara 9 tahun.

BACA JUGA:Dibuka Dalam Waktu Dekat, Inilah Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 yang Perlu Dipersiapkan

Dalam perkara ini tersangka berperan sebagai perantara oknum LSM berinisial AP yang melakukan pemerasan terhadap korban bernama Bambang Wahyudi yang merupakan Kepala Desa Talang Baru Ginting, Kecamatan Air Besi.

“Tersangka ini menjadi perantara satu tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Dia Ketua Umum Lembaga Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi, LSM dan sudah ditetapkan tersangka juga,” kata Iptu. Rizky.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 5 Agustus 2024, Siapa Paling Beruntung?

Adapun kronologi pemerasan ini disampaikan Rizky, awalnya pada hari Rabu (31/07) tersangka Dairmansyah menelpon korban untuk datang ke kediamannya di Desa Dusun Curup, Kecamatan Air Besi, membahas perihal penjualan aset desa berupa jembatan oleh korban, yang dikatakan telah dilaporkan oleh oknum LSM ke Polda Bengkulu.

Korban kemudian menemui kedua tersangka, dan korban diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta untuk mencabut laporan tersebut.

Namun ditegaskan Iptu. Rizky bahwa tersangka AP tidak ada sama sekali membuat laporan di Polda Bengkulu.

“Laporan di Polda itu tidak pernah ada sama sekali. Penipuannya adalah saudara AP ini yang merupakan ketua LSM LP3K ini, dia bilang sudah melapor ke Polda, dan Polda minta uang 30 juta. Pada faktanya tidak ada laporan di Polda,” tegas Iptu. Rizky.

BACA JUGA:Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS 2024, Infonya Dibuka 18 Agustus, Ini Penjelasan BKN

Saat pertemuan antara korban dan kedua tersangka, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta. 

Kategori :