Barang Bukti OTT Rp 4 Juta, Oknum Sekcam Dikenakan Pasal Pemerasan, Oknum LSM Masih Diburu

Senin 05-08-2024,12:11 WIB
Reporter : Novan Al qadri
Editor : Purnama Sakti

Tersangka AP kembali mempertanyakan terkait laporan tersebut dan menekan korban. Antara korban dan tersangka AP menyepakati nilai Rp 7,5 juta.

Keesokan harinya Kamis (01/8), tersangka Dairmansyah terus menghubungi korban mempertanyakan uang tersebut.

Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta kepada tersangka Dairmansyah.

“Setelah uang diserahkan, tersangka lalu pergi. Kemudian setelah kita berkoordinasi dengan Kapolsek Air Besi, akhirnya kita lakukan tangkap tangan terhadap tersangka,” kata Iptu. Rizky.

BACA JUGA:Update Harga TBS di Jambi Hari Ini Senin 5 Agustus 2024, Terus Bergerak Naik

Dikatakan Iptu. Rizky kalau tersangka Dairmansyah telah menerima kiriman pesan nomor rekening dari tersangka AP, yang rencananya akan ditransfer oleh tersangka Dairmansyah ke tersangka AP.

“Nomor rekening itu kita dapatkan di dalam Hp milik tersangka. Bahwa tersangka AP sudah mengirim nomor rekening,” ujar Iptu. Rizky.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka AP.

 

Novan Alqadri

Kategori :