- Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
- Terkategori sebagai masyarakat miskin
- Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
3. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan selanjutnya yang akan cair Agustus 2024, ada PIP yang akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan ketentuan anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA.
Bantuan ini akan dicairkan bertahap sepanjang bulan Agustus. Penerima diimbau untuk terus memantau aktivasi rekening dan status SK nominasi di aplikasi resmi PIP.
BACA JUGA:Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS 2024, Infonya Dibuka 18 Agustus, Ini Penjelasan BKN
Syarat Pengambilan Dana PIP
Untuk mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP), penerima harus menyiapkan beberapa berkas yang meliputi:
- Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua.
- Selain itu, penerima harus membawa buku tabungan (rekening Simpel) sebagai bagian dari proses pencairan dana.
4. Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT)
Bansos berikutnya yang disalurkan pada Agustus 2024 adalah Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) tahap 4.