Ini Syarat dan Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3, Cek Status Penerimanya Lewat HP

Senin 05-08-2024,13:40 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

6. Klik tombol CARI DATA.

7. Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai KP

Jika bansos PKH tahap 3 sudah disalurkan, maka pada kolom "Status" akan bertuliskan "Ya". Begitu juga dengan kolom "Ket" dan "Periode".

Kolom "Ket" merujuk pada metode penyaluran bansos PKH apalah lewat bank, kantor pos, atau pengurus.

Sementara "Periode" merujuk pada periode pencairan. Jika tertulis "PKH JUL-SEP 2024" artinya bansos PKH tahap 3 sudah cair. Jika masih bertuliskan PKH MEI - JUN 2024, maka bansos PKH tahap 3 belum cair.

BACA JUGA:Update Harga TBS di Jambi Hari Ini Senin 5 Agustus 2024, Terus Bergerak Naik

Besaran Bansos PKH Tahap 3

Besaran bansos PKH berbeda-beda tergantung kriteria atau kategori KPM-nya. Paling sedikit adalah KPM dengan anggota keluarga anak usia SD yaitu Rp 225 ribu atau dengan total Rp 900 ribu per tahun.

Sementara nominal PKH yang paling besar diberikan kepada KPM dengan kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 750 ribu.

Inilah besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

1. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

2. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan

3. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

4. Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

6. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

Kategori :