7. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
Berikut ini adalah persyaratan untuk pencairan saldo dana bansos PKH Tahap 3 Agustus 2024:
1. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
KPM harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
2. Memenuhi Kriteria Komponen PKH
- Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia 0-6 tahun.
3. Kriteria komponen pendidikan
Anak usia SD, SMP, atau SMA/sederajat
4. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lansia berusia 70 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat.
5. Memenuhi Kewajiban
KPM harus mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan, seperti pemeriksaan kesehatan rutin, memastikan anak-anak bersekolah, dan mengikuti kegiatan penyuluhan.
BACA JUGA:Update Harga Kopi Hari Ini di Sumatera, Petani Keluhkan Harga Turun, Tinggal Segini Per Kilonya