BACA JUGA:Gerak Cepat, Polri Beri Respon Usai Video Viral Oknum Guru SMK Diduga Aniaya Siswanya
Namun, ada juga warganet yang mendukung tindakan massa.
"Nah gitu dong olahraga," ujar @mahar**. "Bagus-bagus," kata @jawa*. Komentar-komentar ini mencerminkan bagaimana masyarakat terbelah dalam menyikapi kasus tersebut, antara yang mengecam kekerasan dan yang menganggap kekerasan sebagai bentuk hukuman yang pantas.
BACA JUGA:Tukang Jus Tercantik, Dulu Viral Pujian Kini Dihujat Habis-habisan, Ini Penyebabnya
Hukum dan Sanksi Main Hakim Sendiri
Pelaku pencurian memang salah dan tindakannya tidak dibenarkan. Namun, main hakim sendiri juga melanggar hukum dan dapat dijerat pidana berdasarkan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Main hakim sendiri adalah tindakan sewenang-wenang yang melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Viral, Oknum Guru SMK Diduga Lakukan Aksi Kekerasan Terhadap Siswa, Begini Kronologinya
Pasal 170 ayat (2) butir ke-3 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kematian mengancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, pelaku main hakim sendiri dapat dipidana berdasarkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Hukuman yang ditetapkan tergantung pada sistem hukum yang berlaku dan keputusan yang diambil oleh hakim berdasarkan keadaan kasus dan pertimbangan yang relevan.
Etika dan Hukum dalam Menangani Pelaku Kejahatan
Tindakan main hakim sendiri sering kali terjadi karena ketidakpuasan masyarakat terhadap proses hukum yang dianggap lambat atau tidak adil.
Namun, penting untuk diingat bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memproses dan menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.
Tindakan sewenang-wenang seperti main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memperburuk situasi dan menciptakan ketidakadilan baru.