Bongkar Kasus Dana Hibah KPU Rp25 M, Kejari Bengkulu Selatan Periksa Ketua TAPD
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra--
BENGKULU SELATAN, RBTV.DISWAY.ID - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan terus mendalami perkara dugaan korupsi dana hibah KPU sebesar Rp25 miliar.
Pasca menetapkan tiga orang tersangka, penyidik kembali memanggil saksi untuk memastikan proses penyaluran dana hibah yang digunakan untuk Pilkada 2024 lalu.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra mengatakan, pihaknya memanggil sejumlah saksi yang mengetahui soal penganggaran dana Pilkada 2024 lalu untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Keluarkan Surat Perintah Tugas Usus Kasus TPPO TKW Adelia Maysa
Saat dikonfirmasi RBTV, Selasa (11/11), Kasi Intel mengatakan saksi yang diperiksa adalah ketua TAPD Sukarni beserta anggota TAPD yakni kepala Bappeda dan Litbang Bengkulu Selatan Fikri Al- Jauhari.
Mereka diminta keterangan karena terlibat dalam proses penganggaran dana hibah untuk KPU Bengkulu Selatan.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan kepada Sekda, kepala Bappeda, beliau-beliau selaku TAPD," kata Hendra.
Tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dalam perkara ini adalah Ketua KPU Sekertaris KPU dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Mantan Bupati dan Waka I DPRD Lebong Diperiksa Polda Bengkulu Perkara Bedah Rumah
(Anggi Noverdo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


