Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja, Kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024

Senin 05-08-2024,18:22 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, k ontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan yang baru-baru ini diperkenalkan telah menuai kontroversi. 

Salah satu pasal yang paling diperdebatkan adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja, yang mengundang polemik tajam di masyarakat.

BACA JUGA:Pemuda Babak Belur Dihajar Massa, Kasusnya Bikin Malu Seumur Hidup

Kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan mencakup berbagai program kesehatan, termasuk kesehatan sistem reproduksi.

Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan polemik, terutama Ayat (4) butir “e” yang mencakup penyediaan alat kontrasepsi.

BACA JUGA:Modus Ini Paling Rentan Seret Kades ke Proses Hukum, Waspada Jeruji Besi Menanti

Netty Prasetiyani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI) di Komisi IX yang membidangi kesehatan dan kependudukan, menyampaikan kekhawatirannya terhadap PP ini.

Dalam pernyataannya, Netty menyoroti bahwa PP yang ditandatangani pada Jumat (26/07) tersebut “dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja”. 

“Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” ujar Netty pada Minggu (04/08).

BACA JUGA:Misteri Danau Sunter di Jakarta Utara, Konon Katanya Ditunggu Buaya Putih

Klarifikasi dari Kementerian Kesehatan

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa pelayanan kontrasepsi “bukan untuk semua remaja” melainkan “remaja yang sudah menikah tetapi menunda kehamilan”. 

“Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi [tidak melakukan kegiatan seksual],” ujar Nadia, sambil menambahkan bahwa aturan itu akan diperjelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Kategori :