Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja, Kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024

Senin 05-08-2024,18:22 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI Rp 100 Juta, Bebas Pilih Tenor hingga 60 Kali Bayar, Syarat Pengajuan Simpel

Peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam memberikan pendidikan seksualitas kepada remaja.

Orang tua harus terlibat aktif dalam memberikan informasi yang benar dan mendukung anak-anak mereka dalam memahami pentingnya menjaga kesehatan reproduksi. 

Sekolah juga harus menjadi tempat yang aman dan mendukung untuk diskusi tentang topik-topik sensitif ini.

BACA JUGA:Dibalik Keindahannya, Ini Misteri Sosok Penunggu Danau Ranu Kumbolo Jawa Timur, Bikin Merinding

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip pendidikan nasional (Diknas). 

Ini Respon Mathlaul Anwar "Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri seperti dilansir Antara, Senin 5 Agustus 2024.

BACA JUGA:Aksinya Viral, Sekuriti PT KAI Banjir Pujian, Fasilitas Statiun Malah Jadi Sorotan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan nasional didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, serta tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. 

BACA JUGA:Selebgram Lula Lahfah Diteriaki Haram saat Tunaikan Ibadah Umrah, Ternyata Ini Penyebabnya

Selain itu, pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Fikri menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sama dengan membolehkan perilaku seks bebas di kalangan pelajar. 

“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya. 

BACA JUGA:Sempat Kejar-kejaran di Jalanan, Pelaku Begal Berujung Ditembak Mati Polisi

Fikri menegaskan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung tinggi budi pekerti luhur dan norma-norma agama yang telah dirintis oleh para pendiri bangsa Indonesia.  Wakil Ketua Komisi X DPR RI, 

Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai-nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara. 

BACA JUGA:Beredar Kabar, Anak Tertua Pelaku Penganiayaan Polisi Berkeliaran dengan Menenteng Sajam

Kategori :