BACA JUGA:BRI Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, Ini Rinciannya
Peran BKKBN dalam Edukasi
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, mengatakan bahwa pihaknya selama ini menyasar pasangan suami istri atau yang dirujuk sebagai “pasangan usia subur” untuk pemberian alat kontrasepsi.
Adapun untuk usia sekolah dan remaja, Hasto menekankan bahwa yang dilakukan selama ini adalah pemberian edukasi mengenai seks dan kesehatan reproduksi, bukan pemberian alat kontrasepsi.
Ia menekankan pentingnya edukasi yang komprehensif agar remaja memahami risiko dan tanggung jawab terkait aktivitas seksual.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI Rp50 Juta, Simak Berapa Cicilan Bulanan Selama 5 Tahun
Diskusi dengan Berbagai Pihak
Hasto menekankan bahwa pihaknya akan “duduk bersama” dengan Kementerian Kesehatan serta berbagai pakar, termasuk tokoh agama, untuk merumuskan aturan tersebut secara teknis. “Di Indonesia ini, kan, norma agama.
Sehingga akhirnya biasanya kita menerjemahkannya kita pertimbangkan dari segenap tokoh agama seperti Majelis Ulama,” tegasnya.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR Mandiri Rp100 Juta, Syarat dan Cara Pengajuan 2024 Bagi Pelaku UMKM
Kontroversi mengenai PP ini juga telah menyulut reaksi beragam dari masyarakat. Beberapa kalangan mendukung penyediaan alat kontrasepsi sebagai langkah preventif untuk mencegah kehamilan remaja yang tidak diinginkan.
Namun, ada juga yang khawatir bahwa langkah ini dapat dianggap sebagai legitimasi terhadap hubungan seksual di luar pernikahan.
Di tengah masyarakat yang masih sangat menjunjung tinggi norma agama dan budaya, penerapan PP ini perlu dilakukan dengan sangat hati-hati.
Edukasi mengenai seks dan kesehatan reproduksi harus diberikan dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Pelibatan tokoh agama dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan ini sangat penting untuk memastikan penerimaan dan efektivitas program yang dijalankan.