6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
8. Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Punya kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
10. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menPANRB.
11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
13. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BACA JUGA:Ini Rekomendasi Jenis Pupuk Agar Sawit Berbuah Lebat Sesuai Tahap Pemupukan
14. Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
16. Punya pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK, ketentuan pengalaman ditetapkan menPANRB.
17. Jika PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).
18. Melamar secara daring (online) melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
19. Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS saja atau PPPK saja pada tahun anggaran yang sama.
20. Melamar hanya pada 1 instansi dan satu jenis jabatan paad q periode tahun anggaran.