Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Beserta Jadwalnya, Cek Aturan Terbarunya!

Senin 05-08-2024,20:11 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Calon peserta wajib mengikuti Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dengan sistem CAT yang terkomputerisasi. Materi tes meliputi Tes Kepribadian (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

5. Pengumuman Kelulusan Tes SKD

Setelah tes SKD, akan diumumkan kelulusan peserta yang berhak mengikuti tahap selanjutnya.

BACA JUGA:Cara Melaporkan dan Pengawasan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

6. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Tahap ini melibatkan tes kompetensi bidang yang dapat berupa tes kepribadian, wawancara, atau pemeriksaan kesehatan.

7. Pengumuman Kelulusan Akhir

Pengumuman kelulusan akhir didasarkan pada nilai gabungan dari 40% SKD dan 60% SKB.

Dengan mengikuti tahapan dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, calon peserta dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024. 

BACA JUGA:8 Cara Mudah Menghitamkan Rambut yang Ubanan Tanpa Harus Disemir

Tips agar Lolos PPPK dan CPNS

Sudah tidak kaget lagi dengan jumlah pendaftar pada PPPK dan CPNS. Puluhan ribu pendaftar bersaing mendapatkan kursi PPPK dan CPNS, meliputi :

1. Siapkan persyaratan dengan lengkap

Hal pertama yang harus kamu lakukan untuk mengikuti tes PPPK dan CPNS adalah mendaftarkan dirimu ke platform yang sudah disediakan pemerintah. Saat kamu mendaftar tentunya harus mengisi beberapa dokumen persyaratan.

Pastikan seluruh dokumen lengkap dan benar sesuai persyaratan dari instansi dan formasi yang dibuka. Gunakan dokumen-dokumen resmi dan jangan sampai menduplikasi.

2. Merencanakan jadwal belajar dengan berlatih soal

Kategori :