Gelar Kontes Kecantikan Transgender di Jakpus Tanpa Izin, Polisi Akan Periksa Penyelenggara

Selasa 06-08-2024,21:04 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Sebagai contoh, mereka sengaja mengenakan gaun, memakai make up, berjalan lenggak-lenggok, ataupun berbicara kemayu.

Banci atau waria seperti inilah yang sebenarnya dicela dalam Islam. Bahkan, Allah SWT melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan.

BACA JUGA:Promo Spesial Kemerdekaan 2024, Nikmati Penawaran Menarik di Berbagai Tempat Makan

Hukum Seseorang Menjadi Waria

Dari bagian sebelumnya, dapat diketahui bahwa waria atau bencong yang dicela dalam Islam adalah mereka yang sengaja meniru-niru tabiat perempuan. Perbuatan mereka dilaknat oleh Nabi SAW dan juga Allah SWT.

"Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki" (HR. Bukhari no. 5885).

Sementara itu, dalam lafaz Musnad Imam Ahmad, disebutkan bahwa,

"Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243, sahih sesuai syarat Bukhari).

BACA JUGA:Promo JCO Agustus 2024, Beli 24 Donat hanya Bayar Segini, Catat Tanggalnya

Berangkat dari situ, Imam Az-Dzahabi memasukkan perbuatan menyerupai lawan sebagai sebuah dosa besar.

Di samping itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada 1 November 1997 bahwa segala perilaku waria yang menyimpang adalah haram.

Mereka yang sengaja menjadi banci adalah laki-laki dan tidak bisa diklasifikasikan menjadi gender baru.

Fatwa tersebut juga memberikan arahan agar perilaku menyimpang mereka itu segera diperbaiki untuk kembali ke fitrah.

Akan tetapi, hal ini tidak berlaku bagi laki-laki feminin atau kebetulan memiliki perilaku mirip perempuan. Mereka mendapat uzur alias pengecualian.

BACA JUGA:Promo Tiket Trans Studio Agustus 2024 Edisi Kemerdekaan, Nikmati Liburan Hemat dan Menyenangkan

Dalam Ardiansyah (2013), Al-Hafiz Al-'Asqalani menyebutkan bahwa "banci alami" tidak tercela apabila setelah berusaha meninggalkan dan memperbaiki sikap kewanita-wanitaannya, ia tetap tidak mampu. 

Kategori :