"Masih dalam penyelidikan karena perbedaan jumlah uang masih selisih Rp 5 juta," tutup Kanit.
BACA JUGA:Fuji Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Event, Fadly Beri Ancaman
Sebelumnya, dugaan peristiwa pencurian ini dilaporkan oleh Mohamad Ridwan Soleh Ruslan Syafii warga Bekasi, Jawa Barat yang merupakan staf TU di kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia Direktorat Jenderal Rehabilitas Sosial Sentra "Dharma Guna" di Bengkulu.
Korban mengetahui jika uang yang berada di laci meja kerjanya raib di gasak pelaku saat hendak mengambil uang tersebut.
BACA JUGA:Viral Aksi Brutal Geng Motor Bersenjata Tajam, 4 Pelaku Dibekuk Polisi
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
(Adrian M Yusuf)