PPPK Kini Dapat Tunjangan Hari Tua, Ini 5 Tunjangan Lain untuk PPPK 2023

Jumat 14-04-2023,16:20 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Presiden Jokowi sudah mengesahkan aturan baru prihal beberapa jaminan termasuk jaminan hari tua untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

 

Meski berbeda dengan PNS, namun ada banyak kesamaan yang didapat PPPK termasuk jaminan hari tua dalam aturan terbaru yang sudah disahkan Presiden Jokowi.

 

BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan PPPK 2023, Golongan I Dapat Rp 2.686.200 Apalagi Golongan XVII

Aturan pemberian jaminan hari tua untuk PPPK itu termaktub dalam UU Nomor 5 tahun 2014 yang disahkan Presiden Jokowi.

Pada Pasal 106 ditegaskan jika pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada PPPK berupa jaminan hari tua.

 

BACA JUGA:Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Hari Ini, Segera Cek di Link Ini, Intip Juga Daftar Gajinya

Tak hanya itu saja pemerintah juga wajib memberikan kepada PPPK berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum.

 

Hal tersebut sama percis dengan apa yang didapatkan oleh PNS sebagaimana diatur di Pasal 92 ayat 1 dimana Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, bantuan hukum.

 

BACA JUGA:Beras 10 Kg Sudah Diantar ke Rumah, Besok Giliran Ayam dan Telur Dibagikan Pemerintah

Hanya saja PNS yang berhenti atau diberhentikan dengan hormat mereka berhak mendapatkan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS.

Kategori :