Namun PPPK juga mendapatkan keistimewaan dari pemerintah. Hal tersebut diatur di Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Dimana pada Pasal 4 ayat 2 mengatakan PPPK mendapatkan 5 tunjangan Pemerintah yaitu berupa;
1. Tunjangan pangan
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. tunjangan lainnya.
BACA JUGA:Ini Daftar Desa Terindah, Kades dan Bumdes Terbaik di Indonesia
Gaji PPPK 2022
Gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
• Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
• Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900