7 Cara dan Syarat Ekspor Produk Lokal ke Luar Negeri Khusus UMKM

Rabu 07-08-2024,20:04 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

4. Koperasi

5. Persero (Perusahaan Perseroan)

6. Perum (Perusahaan Umum)

7. Perjan (Perusahaan Jawatan)

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum Cara BMKG untuk Mengetahui Prakiraan Cuaca di Berbagai Wilayah

Selain itu, pengusaha harus memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP) dan surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti:

  1. Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
  3. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

BACA JUGA:Banting Harga, Segini Harga Redmi Note 13 Periode Agustus 2024, Cek Spesifikasinya!

Untuk menjadi eksportir pemula, berikut ini cara ekspor produk lokal ke luar negeri khusus UMKM:

1. Riset Produk yang Paling Laris

Untuk menghindari kerugian, langkah pertama adalah melakukan riset terhadap produk yang memiliki permintaan tinggi di pasar internasional.

Setiap negara memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, sehingga penting untuk mengetahui produk apa yang diminati di negara target.

BACA JUGA:Artis Komedian Andre Taulany Gugat Cerai Sang Istri! Ada Masalah Apa?

2. Tentukan Negara yang Dituju

Setelah menentukan produk yang akan dijual, pilihlah negara yang memiliki potensi pasar besar. Negara dengan populasi besar seperti Tiongkok, India, dan Amerika Serikat seringkali menjadi target utama.

Selain itu, pertimbangkan juga negara dengan tingkat konsumsi tinggi terhadap produk yang Anda tawarkan.

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Warem Desa Talang Durian Seluma, Ada 14 Adegan dan Ini Kronologinya

Kategori :