Iklan dempo dalam berita

7 Cara dan Syarat Ekspor Produk Lokal ke Luar Negeri Khusus UMKM

7 Cara dan Syarat Ekspor Produk Lokal ke Luar Negeri Khusus UMKM

7 Cara dan Syarat Ekspor Produk Lokal ke Luar Negeri Khusus UMKM--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 7 cara dan syarat ekspor produk lokal ke luar negeri khusus UMKM.

Setiap pebisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pasti memiliki impian untuk melihat produknya terkenal hingga ke luar negeri.

Langkah penting yang harus dilakukan adalah memperluas pasar dengan mengekspor barang dagangan ke berbagai negara di dunia.

Namun, banyak pebisnis yang merasa ragu untuk melangkah lebih jauh karena menganggap proses ekspor terlalu rumit dan menantang. 

BACA JUGA:6 Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat HP, Dijamin Cepat dan Akurat

Padahal, cara ekspor produk UMKM tidak serumit dan sesulit yang sering dibayangkan.

Untuk menjadi seorang eksportir, tidak perlu memiliki perusahaan besar dengan jumlah ekspor mencapai beberapa kontainer.

Bahkan, UMKM kelas menengah ke bawah pun dapat menjual produknya dengan jumlah berat ekspor kurang dari 50 kilogram. 

Ini adalah kabar baik bagi para pebisnis UMKM yang ingin berkembang dengan menjangkau pasar yang lebih besar. Tentu saja, untuk menjadi eksportir, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Ada Tambahan Rekomendasi untuk Pasangan Helmi-Mian, Kamis Diserahkan

Persyaratan Menjadi Eksportir

Syarat pertama adalah berbadan hukum, yang bisa berbentuk:

1. CV (Commanditaire Vennootschap)

2. PT (Perseroan Terbatas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: