7 Cara dan Syarat Ekspor Produk Lokal ke Luar Negeri Khusus UMKM

Rabu 07-08-2024,20:04 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

3. Mempelajari Cara Ekspor Langsung dan Tidak Langsung

Ada dua cara utama dalam mengekspor barang: langsung dan tidak langsung. Ekspor langsung berarti Anda menjual produk langsung kepada konsumen di luar negeri tanpa perantara.

Sedangkan ekspor tidak langsung melibatkan pihak ketiga, seperti trading company atau agen perdagangan ekspor.

BACA JUGA:Ini Daftar Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah yang Diusung Golkar, Rekomendasi Sudah Keluar

4. Siapkan Dokumen untuk Ekspor

Dokumen yang dibutuhkan untuk ekspor mencakup legalitas usaha seperti SIUP, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP, dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan).

Selain itu, dokumen ekspor seperti invoice dan packing list yang berisi informasi mengenai jumlah, jenis, dan berat barang juga diperlukan.

BACA JUGA:Samsung Galaxy Tab S9 FE Vs Huawei Matepad 11 SE, Yuk Pantau Perbandingannya di Sini

5. Manfaatkan Fasilitas dari Pemerintah

Pemerintah menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh para eksportir. Informasi mengenai fasilitas ini bisa didapatkan melalui situs web resmi Direktorat Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN).

Selain itu, mengikuti pameran business matching yang diselenggarakan pemerintah juga dapat membantu memperkenalkan produk Anda ke pasar internasional.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap 2 Terduga Pelaku Penipuan Modus Bisnis, Warga Kerkap Bengkulu Utara Rugi Rp377 Juta

6. Manfaatkan Internet dan Media Sosial

Internet memberikan kemudahan untuk memasarkan produk ke berbagai negara. Anda dapat mengiklankan produk melalui platform seperti Google Ads, YouTube Ads, Instagram Ads, dan TikTok Ads. 

Media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter juga bisa digunakan untuk mempromosikan produk tanpa biaya besar.

BACA JUGA:KUR BRI 2024, Syarat Top Up Pinjaman untuk Nasabah yang Sudah Berjalan Minimal 6 Bulan Angsuran

Kategori :