NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kemendag bagikan sitaan impor ilegal untuk bahan bakar ke pabrik, totalnya capai Rp 46 Miliar.
Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk mendistribusikan barang-barang impor ilegal yang disita kepada sejumlah pabrik.
BACA JUGA:Lukman Edy Dipolisikan DPW PKB Bengkulu, DPC Kota Bengkulu dan DPC Kabupaten Seluma
Barang-barang tersebut mencakup pakaian bekas, karpet, hingga produk elektronik. Keputusan ini diambil karena satgas yang bertugas tidak memiliki anggaran untuk memusnahkan barang-barang tersebut.
Latar Belakang
Satgas Importasi Ilegal, yang dibentuk secara ad hoc, bertugas mengamankan barang-barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, satgas ini berhasil mengamankan berbagai barang dari berbagai lokasi. Barang-barang tersebut memiliki nilai mencapai Rp 46 miliar.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa satgas tidak memiliki dana untuk memobilisasi dan memusnahkan barang-barang tersebut.
Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk mendistribusikan barang-barang tersebut ke pabrik-pabrik yang membutuhkan bahan bakar produksi.
BACA JUGA:Miris! Tak Diizinkan Gunakan Ambulans, Warga Terpaksa Tandu Jenazah Sejauh 3 Km
Proses Distribusi Barang Sitaan
Menurut Moga, ada prosedur tertentu yang harus diikuti oleh pabrik atau industri yang ingin menggunakan barang-barang sitaan tersebut.
Pabrik-pabrik yang membutuhkan bisa menghubungi instansi terkait yang menyita barang-barang tersebut, seperti Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Misalnya, Bareskrim Polri telah mengamankan 1.883 bal pakaian bekas, sementara DJBC menyita 3.044 balpres melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Tanjung Priok.
Barang-barang sitaan ini kemudian bisa digunakan oleh pabrik sebagai bahan bakar tanpa biaya.