Kemendag Bagikan Sitaan Impor Ilegal untuk Bahan Bakar ke Pabrik, Totalnya Capai Rp 46 Miliar

Kamis 08-08-2024,16:58 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

“Semoga ada kebijakan yang jelas dan memihak masyarakat kecil. Kasihan warga apalagi jarak desa ke desa di tempat ini sangat jauh, jadi pasti membutuhkan fasilitas jika ada kejadian seperti ini,” tandas Sumali.

BACA JUGA:Siang Hari, Penjaga Pasar Malam di Lapangan Setia Negara Curup Ditemukan Tak Bernyawa

Harapan ke Depan

Kisah penyitaan barang impor ilegal ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi ekonomi nasional dan industri lokal. Harapan besar masyarakat adalah adanya kebijakan yang mendukung dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat, terutama dalam situasi darurat.

“Jika masalah ini dapat diselesaikan, industri dalam negeri akan tumbuh, pusat-pusat perdagangan akan berkembang, dan UMKM akan semakin kuat,” ujar Zulkifli.

Keputusan Kemendag untuk mendistribusikan barang-barang impor ilegal yang disita kepada pabrik-pabrik sebagai bahan bakar adalah langkah praktis dalam menghadapi keterbatasan anggaran untuk memusnahkan barang-barang tersebut.

Langkah ini juga diambil untuk mengurangi dampak negatif dari masuknya barang-barang ilegal terhadap ekonomi nasional.

Dengan kolaborasi yang baik antar instansi dan kebijakan yang tepat, diharapkan industri dalam negeri dapat terus berkembang dan UMKM bisa bersaing dengan lebih baik.


Sheila Silvina

Kategori :