- Serahkan FPK dan barang jaminan kepada Petugas untuk ditaksir.
- Petugas akan menjelaskan jumlah pinjaman dan menawarkan program gadai bebas bunga.
- Jika setuju, Petugas akan memproses gadai nasabah.
- Selesai, nasabah akan menerima Surat Bukti Gadai dan dana pinjaman yang diajukan.
BACA JUGA:Daftar 8 HP Kamera Terbaik di Dunia, Hasilnya Setara dengan Jepretan Kamera Mirrorless
Sejalan dengan Holding Ultra Mikro, Pegadaian berkomitmen untuk mendukung perputaran perekonomian masyarakat dengan memberikan akses pembiayaan yang mudah, murah, dan cepat melalui produk dan layanan yang dimiliki oleh Pegadaian.
"Jadi tunggu apa lagi, saatnya Merdeka Finansial dengan Gadai Bebas Bunga di Pegadaian," pungkas Damar.
Sementara itu, untuk informasi tambahan, PT Pegadaian merupakan salah satu perusahaan yang berdiri, dengan tujuan untuk mencegah ijon, rentenir, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Hadirnya perusahaan ini, untuk mendukung program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional.
Berawal dari tahun 1746, saat VOC mendirikan Bank Van Leening sebagai lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai.
Kemudian tahun 1811, pemerintah Inggris kemudian mengambil alih dan membubarkan Bank Van Leening, sehingga masyarakat di beri keleluasaan mendirikan usaha pergadaian.
Mulai berlanjut pada tahun 1901, didirikan Pegadaian negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat pada tanggal 1 April 1901) dan 4 tahun setelahnya tepat 1905, Pegadaian berbentuk lembaga resmi "JAWATAN".
Kemudian pada tahun 1961, pegadaian mulai membentuk badan hukum dari "JAWATAN" ke "PN" berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 19 Tahun 1960 Jo Peraturan Pemerintah (PP) No. 178 Tahun 1961.
Berlanjut pada tahun 1969, dari bentuk badan hukum "PN" kemudian menjadi "PERJAN" berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1969.
BACA JUGA:Bahaya! 8 Makanan Ini Dapat Menjadi Pemicu Kanker Otak, Nomor 7 Paling Sering Dikonsumsi
Pada tahun 1990, dari bentuk badan hukum "PERJAN" beralih ke "PERUM" berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1990 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2000.