Polda Bengkulu Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Pengakuannya Beli dari Terpidana di Lapas

Jumat 09-08-2024,20:22 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Mitos Bulan Safar, Simak Penjelasan Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi dan Ibnu Rajab Biar Tak Salah Tafsir

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenakan pasal 144 ayat 1 junto, pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

 

(Adrian M Yusuf)

Kategori :