BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Polda Bengkulu tangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika, pengakuannya beli dari terpidana di Lapas.
Tim opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu di Kota Bengkulu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial WA dan NU yang berprofesi sebagai nelayan dan WD berprofesi sebagai pedagang.
BACA JUGA:Geger, Wanita Ini Dikabarkan Hilang Dibawa Makhluk Halus, Ini Faktanya!
Ketiga tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kampung Melayu ini diamankan saat berada di Jalan Kampung Bahari Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu.
Wakil direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan menyampaikan tiga orang tersangka ini diamankan pada Sabtu (3/8) lalu.
"Ketiga pelaku ini kita amankan pada Sabtu lalu di Jalan Kampung Bahari," jelas Wadir Narkoba Polda Bengkulu saat konferensi pers di aula dit Narkoba Polda Bengkulu pada Jum'at (9/8).
Ditambahkan Panit 2 subdit 3 Dit Narkoba Polda Bengkulu, IPDA. Trio Hendra Saputra, berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku WD, barang tersebut dirinya dapat dari seseorang yang diduga berada di dalam lapas kelas IIA Bengkulu.
"Pertama kali diamankan seorang nelayan dan mengaku mendapatkan dari nelayan lain dan didapatkan asal barang dari WD. Menurut WD dirinya mendapatkan barang dari seseorang yang berada di dalam Lapas Bengkulu," jelas IPDA. Trio.
BACA JUGA:Harga Terbaru Hp Redmi Note 11 Pro Bulan Agustus 2024, Cek Spesifikasinya
Menurut pengakuan WD dirinya belum pernah bertemu dengan pelaku yang berada di dalam lapas. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dengan sistem peta dan berkomunikasi melalui WhatsApp.
"Pelaku ini belum pernah bertemu dengan yang ada di lapas dan hanya berkomunikasi melalui WhatsApp," tutup IPDA. Trio.