BACA JUGA:Waduh! Pemuda Ini Dikeroyok 6 Orang di SPBU Gegara Tegur Seorang Wanita
5. Kredit Modal Kerja
Tidak hanya menyediakan dana pinjaman untuk rumah dan kendaraan, Bank Mega juga menyediakan pinjaman khusus untuk nasabah mulai bekerja atau usaha.
Bentuk pinjaman Bank Mega berupa Pinjaman Rekening Koran (PRK) untuk jumlah pinjaman yang belum tentu, Demand Loan (DL) untuk pinjaman yang bisa dilakukan secara bertahap, atau Fixed Loan (FL) untuk pinjaman sekali terima dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditentukan.
Pinjaman modal kerja ini menawarkan suku bunga kompetitif dengan jangka waktu rata-rata maksimal 1 tahun. Dana pinjaman minimal 80% dari kebutuhan modal kerja.
Agunan yang diajukan berupa surat piutang usaha atau persediaan barang tertentu atau juga aset tetap seperti kendaraan dan rumah.
Untuk mengajukan pinjaman ini, badan usaha harus berkedudukan di Indonesia, dan nasabah harus memenuhi dokumen legalitas usaha dan dokumen legalitas agunan.
BACA JUGA:Honor Magic 6 Pro, HP Canggih Terbaru 2024 dengan Spesifikasi Mumpuni, Segini Harganya
6. Kredit Investasi
Pinjaman Bank Mega ini menawarkan pinjaman dana jangka menengah atau panjang untuk keperluan pembelian barang modal dan jasa, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi proyek, pembangunan proyek baru dan keperluan bisnis lainnya.
Berbeda dengan kredit modal kerja, kredit investasi ini cenderung untuk dana usaha skala besar dengan jangka waktu yang relatif lebih lama.
Jangka waktu maksimal pinjaman sekitar 15 tahun dengan penawaran suku bunga kompetitif.
Pinjaman ini dapat dilakukan baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing, dengan dana maksimal sebesar 70% dari total kebutuhan investasi.
Agunan yang digunakan adalah usaha yang sedang dibiayai dengan dana yang dipinjam. Syarat pengajuan, usaha harus beroperasi minimal 2 tahun. Selain itu, nasabah juga harus melengkapi dokumen identitas diri, legalitas usaha, dan legalitas agunan.
BACA JUGA:Pengguna Android dan iPhone, Ini 10 Tips Badan Intelijen Supaya Hp Aman dan Tidak Dibajak
7. Indirect Channel